Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat dan Sosialisasi STR

Pelaksanaan sumpah profesi ahli kesehatan masyarakat dan sosialisasi STR dilaksanakan pada hari selasa tanggal 8 November 2022 di Kampus B Universitas Respati Indonesia. Sumpah profesi Ahli Kesehatan Masyarakat merupakan bagian dari persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Tenaga kesehatan termasuk Ahli Kesehatan Masyarakat memerlukan sertifikasi, registrasi dan lisensi. Sertifikasi diperoleh dari ijazah S.K.M dan sertifikat kelulusan uji kompetensi, registrasi diperoleh setelah lulus uji kompetensi dan mengikuti sumpah profesi, sedangkan lisensi didapatkan setelah bekerja dengan memperoleh surat ijin praktek